Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Ria Norsan menegaskan, penyusunan aturan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang menjalankan tradisi berladang. Sebaliknya, regulasi itu diharapkan menjadi pedoman agar kegiatan pembukaan lahan tetap berlangsung sesuai kearifan lokal, ketentuan hukum, dan prinsip keselamatan lingkungan.
“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Norsan, aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 perlu disusun secara jelas, sederhana, dan mudah diterapkan di lapangan. Sejumlah aspek yang perlu diatur meliputi tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, serta pengawasan api hingga benar-benar padam.
Selain itu, ketentuan mengenai luas dan peruntukan lahan perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan aktivitas perladangan.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan tata cara pembukaan lahan yang aman.
“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.
Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Konsultasi publik tersebut diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari.
Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap substansi Rapergub sebelum ditetapkan menjadi aturan pelaksana.
Partisipasi pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat menyempurnakan rancangan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.
Melalui penyusunan Rapergub tersebut, Pemprov Kalbar berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan terhadap mata pencaharian peladang, pelestarian kearifan lokal, kepastian hukum, dan upaya pencegahan karhutla.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk membuka lahan secara aman dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan tradisi perladangan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. [SK]
