Langgar Ketentuan Izin Tinggal, 11 WN Tiongkok Dideportasi dari Sanggau

Sebarkan:

Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WN Tiongkok.
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap 11 warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pelanggaran tersebut terungkap melalui operasi pengawasan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sanggau di kawasan proyek pembangunan smelter PT KAN, khususnya di area operasional perusahaan subkontraktor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas kesebelas warga negara asing (WNA) tersebut tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 11 WN Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasiannya,” kata Arung dalam siaran pers, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Sanggau menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan pada Rabu (14/10/2026). Tindakan itu mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Pontianak, dengan tujuan pemulangan ke Tiongkok. Petugas Imigrasi Sanggau turut melakukan pengawalan dan pengawasan keberangkatan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Arung menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan selama berada dan melakukan kegiatan di Indonesia.

Ia juga mengingatkan perusahaan dan pihak penjamin tenaga kerja asing agar memastikan kesesuaian antara aktivitas pekerja asing, izin tinggal, dan identitas perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk mendukung pengawasan orang asing dan memastikan seluruh kegiatan mereka berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SK]


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini