Hampir 500 Pekerja di Sanggau Terkena PHK, Disnakertrans Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Sebarkan:

 

Agun Sugiarto
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melibatkan 495 pekerja terjadi di salah satu perusahaan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau menyebut kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Agun Sugiarto, mengatakan jumlah PHK di Sanggau tahun ini diperkirakan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, PHK terhadap ratusan pekerja dalam satu perusahaan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Dibanding dengan tahun lalu, PHK di Kabupaten Sanggau mungkin agak lebih rendah, cuma masih sangat berpengaruh karena ada satu perusahaan yang boleh dikatakan ini PHK massal sampai dengan 495 orang sekaligus, dan ini dengan alasan efisiensi,” ujar Agun.

Menurutnya, PHK merupakan persoalan ketenagakerjaan yang mekanismenya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Disnakertrans tidak dapat serta-merta melarang perusahaan melakukan PHK, tetapi akan mengawal pelaksanaannya agar sesuai ketentuan.

Agun berharap tidak ada lagi kejadian luar biasa berupa PHK massal pada triwulan keempat tahun ini. Ia khawatir PHK dalam jumlah besar dapat berdampak terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Sanggau.

“Untuk yang PHK, kalau pun ini seperti kejadian tahun lalu, adanya misalnya suatu perusahaan itu karena berhenti operasi, PHK sampai dengan 2 ribuan atau 3 ribuan orang, dampak TPT kita tingkat pengangguran terbuka sangat drastis, kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Ia berharap jumlah pekerja yang terkena PHK tahun ini tidak bertambah secara signifikan sehingga dampaknya terhadap tingkat pengangguran di Sanggau dapat ditekan.

Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

Agun mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar untuk mempermudah pelaksanaan PHK. Menurutnya, setiap keputusan harus dipelajari dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita perusahaan, walaupun kita tahu iklim usaha perekonomian Indonesia tidak baik-baik saja, tetapi tidak ada alasan untuk PHK, alasan efisiensi, tapi kalaupun ada alasan efisiensi kita akan pelajari dulu. Istilahnya jangan mempermudah ataupun menambah jumlah-jumlah PHK yang ada,” tegasnya.

Disnakertrans Sanggau juga memastikan akan mengawal proses PHK untuk mencegah potensi gejolak sosial sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Agun menegaskan, perusahaan wajib memenuhi hak karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PHK dibenarkan, tetapi semua hak-hak pekerja yang di-PHK harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu pesangonnya, uang penggantian haknya, itu tidak boleh kurang. Itu kewajiban, hak-hak mereka itu mereka dapatkan, harus dan itu wajib dan kita kawal,” katanya.

Perusahaan Klaim Hak Pekerja Telah Dibayarkan

Terkait pemenuhan hak pekerja, Agun menyebut pihak perusahaan telah melaporkan bahwa pesangon dan hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diterima seluruhnya tanpa adanya penolakan.

Meski demikian, Disnakertrans Sanggau akan melakukan pemeriksaan sampel di lapangan untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan itu juga mencakup prosedur yang ditempuh perusahaan, termasuk sosialisasi dan perundingan dengan pekerja sebelum PHK dilaksanakan.

“Kemarin ada lapor di kita bahwa ini sudah diterima seluruhnya oleh pekerja atau karyawan yang akan di-PHK tanpa adanya penolakan. Tetapi nanti kita akan uji petik di lapangan, kita tanyakan kepada karyawan yang di-PHK,” pungkas Agun.

Disnakertrans Sanggau berharap pengawasan terhadap proses PHK dapat berjalan optimal sehingga hak-hak pekerja terlindungi dan dampak sosial akibat kehilangan pekerjaan dapat diminimalkan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini