(Suara Nusantara) – Penguatan tata kelola dan pengawasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat. Selain memastikan kualitas dan keamanan pangan, program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyerapan hasil pertanian dan perikanan lokal.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Perbaikan Tata Kelola Dapur SPPG bertema “Evaluasi Pengelolaan dan Penguatan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” yang dibuka Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, di Aula Praja Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (13/10/2026).
Sukiryanto berharap forum tersebut menghasilkan masukan konkret untuk memperbaiki pengelolaan dapur SPPG, terutama dalam menghadapi berbagai ketentuan teknis yang masih memerlukan penyempurnaan.
“Kita berharap melalui FGD ini tata kelola SPPG semakin baik. Apalagi masih ada aturan-aturan yang dalam proses perbaikan dan belum sepenuhnya memberikan kepastian. Karena itu, kita perlu mempersiapkan diri agar pelaksanaan program ini berjalan lebih baik,” ujar Sukiryanto.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah, pengelola dapur, dan masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan MBG berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi penerima program.
Sukiryanto juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan MBG, termasuk anggota DPR RI yang turut membina Himpunan Pengusaha Makanan Bergizi (HIPZI).
487 SPPG di Kalbar Telah Beroperasi
Anggota DPR RI sekaligus pembina HIPZI, Yuliansyah, menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan bersama dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, pemerintah daerah, instansi terkait, masyarakat, dan media memiliki peran penting dalam memastikan makanan yang disalurkan kepada anak-anak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
Selain mendukung pemenuhan kebutuhan gizi, Yuliansyah menilai MBG berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat. Kebutuhan bahan pangan untuk dapur SPPG dapat menjadi peluang bagi petani, nelayan, dan pedagang lokal untuk memasarkan hasil produksi mereka.
Sementara itu, Kepala Regional SPPG Kalimantan Barat, Sri Tolubai, mengungkapkan bahwa terdapat 566 SPPG yang tersebar di 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 487 SPPG telah beroperasi, sedangkan lainnya masih menghadapi sejumlah kendala.
Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan infrastruktur, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sri menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan sanitasi menjadi salah satu perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam forum tersebut disampaikan bahwa SPPG yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi tidak diperbolehkan beroperasi terlebih dahulu.
Selain itu, mekanisme penghentian sementara atau suspend dapat diterapkan dengan tingkat dan durasi yang berbeda, bergantung pada persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan dapur.
MBG Serap Sekitar 23 Ribu Tenaga Kerja
Dari sisi ketenagakerjaan, Sri menyebut program MBG telah menyerap sekitar 23 ribu tenaga kerja di Kalimantan Barat. Mereka terdiri atas relawan, tenaga ahli gizi, dan tenaga akuntansi.
Ia berharap manfaat program tersebut tidak hanya dirasakan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu mendorong aktivitas ekonomi daerah dengan melibatkan lebih banyak pemasok bahan pangan lokal.
Salah satu sektor yang dinilai berpotensi dikembangkan adalah perikanan. Menurut Sri, hasil perikanan Kalimantan Barat dapat dimanfaatkan lebih luas sebagai bahan menu MBG agar kebutuhan dapur SPPG tidak hanya bergantung pada komoditas seperti ayam dan telur.
Pemanfaatan ikan lokal diharapkan dapat memperluas pasar bagi nelayan sekaligus menambah variasi sumber protein dalam menu makanan yang disediakan kepada penerima manfaat.
Penanganan Insiden Harus Berdasarkan Pemeriksaan
Selain memperhatikan tata kelola dan standar sanitasi, Sri mengingatkan pentingnya prosedur yang tepat apabila terjadi dugaan insiden dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, penentuan penyebab suatu kejadian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang, termasuk pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan.
Koordinasi dengan tenaga kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dinas terkait, serta aparat kepolisian juga diperlukan agar proses pemeriksaan dan tindak lanjut berjalan sesuai prosedur.
Melalui FGD tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keamanan pangan, serta membangun sistem pengawasan yang lebih efektif.
Dengan tata kelola dapur SPPG yang semakin baik, program MBG diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga memperluas penyerapan hasil pertanian dan perikanan lokal serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Barat. [SK]
