DKUMP Pontianak Gelar Bimtek KBLI 2025 dan SIINas untuk Pelaku Industri

Sebarkan:

 

DKUMP Kota Pontianak menggelar Bimtek Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. 
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C/Industri dan pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku industri di Kota Pontianak.

Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memahami persyaratan perizinan serta tata cara pendaftaran SIINas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan penyesuaian penerapan perizinan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, regulasi tersebut menuntut pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, untuk memenuhi ketentuan administrasi serta memiliki legalitas usaha sesuai tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.

“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujar Ibrahim.

Ia menegaskan, legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai ketentuan dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C atau kategori industri yang terhubung dengan SIINas.

Ia menerangkan, pelaku industri yang masuk dalam kategori tersebut perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan pemenuhan persyaratan teknis perizinan agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.

Menurutnya, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas usaha juga memungkinkan pemerintah memantau perkembangan industri secara lebih terstruktur. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan pelaku industri dan menyalurkan dukungan secara tepat sasaran.

Pemantauan perkembangan industri, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah provinsi hingga Kementerian Perindustrian.

“Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.

Yuni juga menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan persyaratan perizinan. Sejumlah usaha yang menghasilkan produk untuk digunakan masyarakat, seperti kosmetik dan produk tertentu yang berkaitan dengan aspek keamanan, harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, DKUMP Kota Pontianak berharap para pelaku industri semakin memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, serta melakukan pendaftaran SIINas secara benar. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas pendataan industri di Kota Pontianak. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini