Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, responsif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui transformasi digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat Memimpin Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81. SUARANUSANTARA/SK
Komitmen tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026).
Peringatan tahun ini mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”. Tema tersebut menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Hukum untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus memastikan masyarakat semakin mudah memperoleh berbagai layanan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mengatakan, Hari Pengayoman ke-81 menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk semakin hadir di tengah masyarakat.
Menurutnya, kehadiran tersebut harus diwujudkan melalui seluruh tugas dan fungsi Kementerian Hukum, mulai dari pembentukan regulasi, pembudayaan hukum, pelayanan Kekayaan Intelektual hingga administrasi hukum.
“Hari ini Hari Pengayoman ke-81. Sebagaimana tadi saya bacakan arahan dan kebijakan Pak Menteri, maka tuntutan yang paling nyata bagi kami sekarang dan ke depan adalah hadir di dalam masyarakat. Kita harus hadir dari semua aspek tugas fungsi kita,” ujar Jonny.
Ia menilai perkembangan teknologi informasi menjadi sarana penting untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Berbagai layanan Kementerian Hukum kini telah dikembangkan secara digital sehingga dapat diakses masyarakat secara lebih mandiri.
“Kita didorong agar kehadiran kita itu semakin bermakna. Kita menggunakan sarana yang paling kekinian dalam layanan, di antaranya teknologi informasi. Kita sudah siap itu dan sudah bisa diakses masyarakat,” katanya.
Meski berbagai layanan digital telah tersedia, Jonny mengakui masih terdapat tantangan dalam memastikan masyarakat mengetahui keberadaan dan tata cara pemanfaatannya.
Karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus memperkuat sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui layanan yang tersedia, tetapi juga mampu mengaksesnya secara mandiri.
“PR kami, PR kita bersama adalah internalisasi kepada masyarakat bahwa layanan itu sudah ada. Aksesnya bisa langsung mandiri dan kami siap mengeksplor masyarakat,” jelasnya.
Transformasi pelayanan tersebut juga mencakup bidang Kekayaan Intelektual dan administrasi hukum. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar juga terus mendorong pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, agar semakin tertib dalam proses pembentukan regulasi.
Jonny menekankan pentingnya setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah mengikuti tata kelola dan prosedur yang berlaku. Hal itu diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain transformasi digital, penguatan pembudayaan hukum di tengah masyarakat menjadi perhatian Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendekatkan layanan bantuan hukum melalui pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum telah membentuk pos bantuan hukum pada semua desa dan kelurahan,” ungkap Jonny.
Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum tersebut diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Pos tersebut dapat berperan dalam memberikan informasi hukum, bantuan hukum, mediasi hingga rekomendasi terhadap persoalan yang masuk dalam kategori permasalahan kemasyarakatan di bidang hukum.
“Peran mereka pada informasi hukum, dengan bantuan hukum, kemudian mediasi dan rekomendasi. Ini memang menangani isu-isu nonpidana yang masuk kategori isu-isu kemasyarakatan di aspek hukum, termasuk isu-isu administrasi pemerintah,” katanya.
Jonny menilai keberadaan layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan sangat penting. Sebab, persoalan hukum yang terjadi di masyarakat tidak jarang bermula dari persoalan sederhana yang tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Kita sadari persoalan sering bermula dari hal yang remeh-temeh yang kemudian menjadi persoalan besar,” tegasnya.
Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.
Transformasi digital, peningkatan literasi dan pembudayaan hukum, penguatan pos bantuan hukum, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang tidak hanya mudah dijangkau, tetapi juga mampu memberikan solusi dan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.[SK]