Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggencarkan penertiban aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta perlengkapannya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan benang layangan, khususnya benang gelondongan.
Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar penertiban permainan layangan. SUARANUSANTARA/SK
Dalam razia yang digelar pada Minggu (5/7/2026) sore, petugas berhasil mengamankan sejumlah layang-layang dan gulungan benang dari beberapa titik di wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas bermain layang-layang.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” ujarnya.
Razia yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat bermain layang-layang maupun lokasi penyimpanan perlengkapan layangan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu unit layang-layang di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso. Selain itu, satu gelondongan benang diamankan dari Jalan Tabrani Ahmad II. Sementara di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota, petugas kembali menemukan dua layang-layang dan satu gelondongan benang.
Secara keseluruhan, sebanyak tiga layang-layang dan dua gelondongan benang berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil penertiban.
Ahmad menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Pontianak sebagai langkah preventif untuk menekan aktivitas bermain layang-layang yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan benang gelondongan maupun benang yang dimodifikasi dengan bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko serius, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi permainan layang-layang.
“Penggunaan benang gelondongan maupun benang berlapis bahan berbahaya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak bermain layang-layang di kawasan permukiman padat, jalan raya, maupun lokasi yang berdekatan dengan jaringan listrik dan jalur lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ahmad.
Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga aktivitas bermain layang-layang yang berisiko dapat diminimalkan. Dengan demikian, keamanan pengguna jalan, ketertiban lingkungan, serta keselamatan warga dapat tetap terjaga di seluruh wilayah Kota Pontianak.[SK]