Polres Sekadau Sisir Sungai Sekadau, Tidak Temukan Aktivitas PETI yang Beroperasi

Sebarkan:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026). SUARANUSANTARA
Sekadau, kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran menyeluruh di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait kondisi air sungai yang tampak keruh serta dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik.

Penyusuran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama personel Satreskrim. Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah awak media sebagai bentuk transparansi dalam proses pengecekan lapangan.

Menggunakan speedboat, tim menyisir aliran Sungai Sekadau mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal menjadi fokus pemeriksaan petugas.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang diduga memengaruhi kondisi air sungai.

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Meski tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati beberapa unit mesin yang berada di tepian sungai serta sejumlah lanting di beberapa lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan mesin yang aktif maupun kegiatan penambangan yang sedang berjalan.

Menurut Zainal, keberadaan peralatan tersebut tetap menjadi perhatian pihak kepolisian dan akan terus dipantau guna mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan Sungai Sekadau akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polres Sekadau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal.

“Pengecekan dan patroli serupa akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau,” katanya.

Lebih lanjut, Zainal mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, hingga terganggunya sumber air masyarakat menjadi risiko yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Menurutnya, Sungai Sekadau memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat, baik sebagai sumber air, sarana transportasi, maupun penunjang aktivitas ekonomi warga. Karena itu, kelestarian sungai harus dijaga bersama.

Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan PETI dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayahnya.

“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zainal.

Melalui pengawasan yang intensif dan dukungan masyarakat, Polres Sekadau berharap dapat mencegah munculnya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus menjaga kualitas Sungai Sekadau agar tetap bermanfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini