Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau. Seorang pria berinisial SS (53) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas. SUARANUSANTARA/SK
Dari tangan terduga, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Di lokasi, petugas mengamankan SS dan melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah yang bersangkutan dengan disaksikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram. Selain itu, petugas juga menemukan lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, petugas turut menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang bukti tambahan tersebut antara lain dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas selempang, kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui penguasaannya oleh terduga. Selanjutnya, SS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian serta sinergi yang baik antara Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Menurut Robianto, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain melengkapi administrasi penyidikan, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa Polres Sanggau tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat akan terus dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
“Polres Sanggau berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten, disertai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi alat bukti, serta melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.[SK]