Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mencatat tingginya minat masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Sepanjang tahun 2025, instansi tersebut telah melayani 30.618 permohonan paspor, sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 jumlah permohonan telah mencapai 12.798 berkas.
Petugas saat membantu pemohon lansia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang belum lama ini. SUARANUSANTARA/SK
Seiring meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Iqbal, mengatakan pihaknya kini menghadirkan layanan terintegrasi melalui platform Pasporia sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan permohonan paspor.
"Kami ingin meningkatkan pelayanan sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat. Kini, pemohon tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor imigrasi," ujarnya.
Menurut Iqbal, layanan Pasporia mulai dapat diakses masyarakat pada 5 Juli 2026 melalui laman maupun aplikasi yang telah disiapkan. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu memangkas antrean di kantor imigrasi sekaligus memberikan kemudahan dalam proses pengajuan paspor.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Selain itu, pemohon diminta mengisi data dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses penerbitan paspor.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru saat mengisi data. Pastikan seluruh identitas yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen resmi sehingga proses permohonan dapat berjalan lancar," katanya.
Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Iqbal menegaskan bahwa kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi faktor penting dalam proses penerbitan paspor. Kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, maupun identitas lainnya dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama bahkan mengharuskan pemohon melakukan perbaikan data.
Melalui inovasi layanan digital ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan terus meningkatnya jumlah permohonan paspor setiap tahunnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri.[SK]