Mobil Disewa Tak Kunjung Kembali, Warga Melawi Laporkan Penyewa ke Polisi

Sebarkan:

Mustapa saat membuat laporan resmi ke Polres Melawi. SUARANUSANTARA/SK
Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang warga Kabupaten Melawi, Mustapa, melaporkan seorang pria berinisial ADR ke Polres Melawi setelah mobil pribadi miliknya yang disewakan tak kunjung dikembalikan. Laporan resmi tersebut dibuat pada Selasa (7/7/2026) dengan didampingi pihak keluarga.

Kasus ini bermula ketika ADR meminjam sekaligus menyewa kendaraan milik Mustapa dengan alasan untuk keperluan pekerjaan selama beberapa hari. Karena telah lama mengenal ADR dan merasa memiliki hubungan yang cukup dekat, Mustapa mengaku tidak menaruh kecurigaan sedikit pun saat menyerahkan mobil tersebut.

“Saya kenal dengan ADR karena dia sering main ke rumah. Jadi saya tidak menaruh curiga awalnya. Ditambah lagi ADR juga masih satu kecamatan dengan saya di Pinoh Utara, hanya beda desa saja,” ujar Mustapa kepada wartawan.

Namun, kepercayaan yang diberikan justru berujung persoalan. Setelah hampir sepekan berlalu, kendaraan yang disewakan tersebut tak kunjung dikembalikan. Setiap kali dihubungi, ADR disebut selalu memberikan alasan bahwa masa sewa kendaraan masih diperpanjang.

Merasa ada kejanggalan, Mustapa kemudian berinisiatif mencari dan menemui ADR secara langsung untuk meminta kejelasan terkait keberadaan mobil miliknya. Dalam pertemuan tersebut, ADR disebut mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digunakan oleh rekannya.

Pengakuan itu memunculkan dugaan bahwa mobil milik Mustapa telah berpindah tangan dan kemungkinan digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik kendaraan.

“Setelah saya cari dan temui langsung, ada pengakuan bahwa mobil itu dipakai temannya. Dari situ saya mulai curiga dan menduga kendaraan saya sudah digadaikan,” ungkapnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Mustapa mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada ADR untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan mengembalikan kendaraan yang disewa. Namun hingga batas waktu yang diberikan, mobil tersebut tetap tidak kembali.

Sebagai langkah hukum, Mustapa telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk percakapan melalui pesan singkat, rekaman suara, serta pengakuan ADR yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.

“Bukti chat, rekaman suara, dan lainnya saya simpan. Ada juga pengakuan ADR terkait persoalan ini,” bebernya.

Melalui laporan yang telah diterima Polres Melawi, Mustapa berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan membantu mengungkap keberadaan kendaraan miliknya.

Ia juga menduga modus penyewaan kendaraan yang kemudian diduga digadaikan kepada pihak lain bukan tidak mungkin telah terjadi lebih dari sekali. Karena itu, ia berharap kepolisian dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain menginginkan kepastian hukum, Mustapa turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan pribadi, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat menyewakan kendaraan. Jangan sampai kendaraan yang disewakan justru digadaikan kepada orang lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada di Polres Melawi dan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini