Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu yang akan melintas di kawasan perbatasan Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Sadoko, Rabu (24/6/2026).
Setelah memperoleh informasi yang dinilai valid, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di sekitar gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit milik warga. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Menurut AKP Sadoko, dalam upaya menghindari petugas, pelaku sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit. Setelah itu, ia kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.
“Pelaku sempat menumpang kendaraan pengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di area bekas Kantor PT Waskita Karya. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang hitam yang dibawa pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Di dalam tas selempang tersebut ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram,” ungkap AKP Sadoko.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, yakni satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang berwarna hitam, serta kantong plastik hitam.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Sadoko.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang diamankan.
Polres Sambas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus narkotika. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas AKP Sadoko.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan barang terlarang. Langkah tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.[SK]
