Polsek Sandai Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Pawan, Dua Kapal Ponton Ditenggelamkan

Sebarkan:

Polsek Sandai melakukan penertiban di aliran Sungai Pawan, tepatnya di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (20/6/2026). SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan melakukan penertiban di aliran Sungai Pawan, tepatnya di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan penyelidikan dan penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi bersama enam personel Polsek Sandai. Dalam pelaksanaannya, kepolisian turut menggandeng aparatur desa sebagai bentuk sinergi dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Turut mendampingi kegiatan tersebut Kepala Dusun Kekirik, Sutrisno, dan Kepala Dusun Tangga Tanah, Jumran. Bersama personel kepolisian, keduanya melakukan peninjauan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Saat tiba di lokasi aliran Sungai Pawan, tim gabungan menemukan dua unit kapal ponton yang dilengkapi mesin penyedot material dari dasar sungai. Namun, para pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.

Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Sandai.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Ketapang kepada kami, tidak ada ruang bagi para pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah hukum Polsek Sandai. Apabila masih ada pihak yang melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rio Fachrihadi, Senin (22/6/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di lingkungan masing-masing.

“Kami memohon kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait pertambangan ilegal. Polsek Sandai siap bersinergi bersama pemerintah daerah dan TNI untuk memberantas segala bentuk aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Polsek Sandai bersama pemerintah desa melakukan tindakan terhadap dua kapal ponton yang ditemukan di lokasi dengan cara melubangi atau menenggelamkannya ke dasar sungai agar tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Menurut IPTU Rio, keberadaan PETI tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan lain seperti konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga ancaman pidana bagi pelaku.

“Tambang ilegal memberikan dampak negatif yang sangat besar, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat. Karena itu, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila aktivitas serupa kembali ditemukan,” pungkasnya.

Penertiban yang dilakukan Polsek Sandai ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Ketapang. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini