Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mencetak keberhasilan dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Melalui operasi intensif yang digelar sepanjang Juni 2026, aparat berhasil membongkar dugaan jaringan narkoba berskala besar dengan menyita berbagai jenis narkotika dan uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil bisnis haram tersebut.Polda Kalbar Gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar, Kamis (25/6/2026).SUARANUSANTARA/SK
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4.330,25 gram sabu, 13,93 gram heroin, 6.236 butir pil ekstasi, 1.416 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, DK diduga memiliki peran penting sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jaringan peredaran berskala besar.
"Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar," ujar Deddy.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan. Selain sabu, heroin, dan pil ekstasi, polisi juga menyita ribuan cartridge yang mengandung etomidate, zat yang penggunaannya diawasi secara ketat karena berpotensi disalahgunakan.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil keuntungan dari aktivitas peredaran narkotika.
Deddy menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras tim dalam melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Meski satu orang tersangka telah diamankan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurut Bambang, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan wujud sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," ujarnya.
Saat ini tersangka DK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah hingga lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai dengan pembuktian di persidangan.
Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan hingga ke tingkat pemasok, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Barat.[SK]