Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sekretaris Abdul Malik foto bersama usai membuka sosialisasi pencegahan pungli SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026). SUARANUSANTARA/SK
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Abdul Malik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah terus mendorong terciptanya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
Ia menyampaikan motto kegiatan, yakni “SPMB Bersih Tanpa Pungli, Wujudkan Pendidikan yang Adil, Transparan, dan Berintegritas”, bukan hanya sebatas slogan, tetapi harus menjadi pedoman moral dan etika bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Dengan SPMB yang bersih, kita memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya yang tidak sah,” tegas Abdul Malik.
Ia mengajak seluruh unsur pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, tenaga pendidik, hingga masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, keberanian masyarakat dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pendidikan di Kabupaten Mempawah.
“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen mewujudkan sistem pendidikan yang berintegritas di Kabupaten Mempawah,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Muzani, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para penyelenggara pendidikan terkait tata kelola SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Selain memperkuat pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan SPMB, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi terkait aspek hukum, khususnya potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam proses penerimaan murid baru serta upaya pencegahannya.
“Peserta kegiatan terdiri dari 36 kepala satuan pendidikan tingkat SMP Negeri se-Kabupaten Mempawah. Sementara narasumber berasal dari Disdikporapar, Inspektorat Daerah, Kepolisian Resor Mempawah, serta Kejaksaan Negeri Mempawah,” ungkap Muzani.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta memastikan setiap peserta didik mendapatkan hak pendidikan secara adil dan transparan. [SK]