Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial LD (42), warga Kabupaten Sanggau. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah beberapa kali keluar masuk penjara..jpeg)
Pelaku Curanmor.SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, tersangka sengaja datang ke Kabupaten Sekadau dengan tujuan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka datang dari Kabupaten Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selanjutnya, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi pencurian berjarak sekitar 3,5 kilometer dari tempat pelaku menginap.
AKP Triyono menjelaskan, pelaku tidak menentukan target tertentu, melainkan mencari kendaraan yang dinilai mudah dicuri karena minim pengamanan tambahan.
“Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya menggunakan alat sederhana berupa sebilah pisau kecil dan sebatang kayu untuk membongkar bagian kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha RX-King milik korban, tersangka berencana menjual kendaraan tersebut di Kabupaten Sanggau. Apabila tidak berhasil, motor hasil curian itu akan dibawa ke daerah lain.
Namun upaya pelaku gagal total setelah sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Tersangka akhirnya ditemukan warga bersama kendaraan curian dalam kondisi mogok di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor hasil curian. Tersangka juga mengincar jenis kendaraan tertentu yang dinilai memiliki nilai jual tinggi,” tambah AKP Triyono.
Polisi juga mengungkap bahwa LD merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2014 dan 2021 dalam perkara pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polres Sanggau.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
AKP Triyono turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama saat diparkir pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkasnya.[SK]