Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Kendawangan Kiri, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Barang Bukti Sabu.SUARANUSANTARA/SK
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Proses penggeledahan turut disaksikan perangkat desa dan warga setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,48 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Penjabat Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Kendawangan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba,” ujar AKP Sigunari, Rabu (06/05/2026) pukul 10.00 WIB.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.