Polda Kalbar Bongkar 22 Kasus Migas, Penjualan BBM Subsidi di Atas Harga Resmi Terungkap

Sebarkan:

 

Barang bukti praktik penjualan BBM subsidi di atas harga resmi pemerintah yang diungkap oleh Polda Kalbar pada Senin (04/05/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam operasi penindakan yang digelar di berbagai wilayah, aparat membongkar total 22 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres.

“Total ada 22 kasus yang kami ungkap. Rinciannya, Dit Krimsus 6 kasus, Polres Kubu Raya 3 kasus, Polres Ketapang 3 kasus, Polres Kayong Utara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau sekitar 11 ton dengan estimasi nilai mencapai Rp126,9 juta.

“Selain biosolar, kami juga menyita LPG 3 kilogram, 11 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, 3 unit perahu, serta sejumlah uang tunai,” ungkap Burhanuddin.

Ia menegaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku bukan pengoplosan, melainkan penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi. Para pelaku menjual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah untuk meraup keuntungan dari selisih harga.

“Khusus LPG, tidak ada pemindahan isi dari subsidi ke non-subsidi. Modusnya menjual kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi, sehingga pelaku mengambil disparitas harga yang cukup besar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM maupun LPG subsidi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM dan LPG subsidi akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini