Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka berinisial Y (35) dan I (38) di dua lokasi berbeda pada Sabtu (11/4/2026) sore.
Dua Pelaku Sabu Tayan Hulu Sanggau di Amankan Polisi.SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Y, seorang petani-pekebun, di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Selang lebih dari satu jam, petugas kembali mengamankan tersangka I, seorang ibu rumah tangga, di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, termasuk satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan sebagai sarana operasional dalam menjalankan aksi peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Kota Pontianak dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Keduanya juga mengungkapkan telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun, dengan modus operandi memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.[SK]