![]() |
| tersangka.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) malam di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Terduga pelaku diamankan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, melalui koordinasi dengan Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada 8 April 2026. Pemeriksaan dilakukan karena korban tidak mengalami siklus menstruasi selama beberapa bulan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.
Melalui pendekatan persuasif, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan keluarga sebelum dilaporkan secara resmi ke Polres Sekadau.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Informasi mengarah ke kawasan perkebunan di Kabupaten Sanggau.
Petugas menempuh perjalanan menggunakan transportasi air selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dugaan sementara, tindakan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama,” ungkap Triyono.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 8 April 2026 di dalam rumah saat kondisi sepi.
Polres Sekadau memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan intensif, termasuk pemulihan psikologis. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat korban sebelumnya juga pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2023 dengan pelaku berbeda yang saat ini tengah menjalani hukuman.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pendampingan berjalan optimal hingga tahap persidangan.
“Korban akan mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan, baik secara hukum maupun psikologis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
AKP Triyono juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, pihaknya telah menangani tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” pungkasnya.[SK].jpg)