Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat mantan oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, memasuki babak baru. Persidangan kini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (15/04/2026).
Suasana sidang perkara dugaan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan mantan anggota Polres Melawi Meigi Alrianda. Rabu (15/04/2026).SUARANUSANTARA/SK
Dalam sidang tersebut, dua saksi dari kepolisian yang merupakan penyidik dihadirkan. Namun, jalannya persidangan diwarnai sorotan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang menilai adanya sejumlah kejanggalan, baik dalam keterangan saksi maupun dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi, mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara BAP yang dimiliki pihaknya dengan dokumen yang dipegang oleh jaksa serta yang disampaikan di persidangan.
“Ini suatu hal yang sangat aneh sekali. Pernyataan yang disampaikan dengan BAP itu berbeda. Kemudian yang dipegang oleh jaksa dan yang kami miliki juga berbeda. Ini kan lucu. BAP yang kami pegang sah, tapi yang di kejaksaan dan yang diterima hakim berbeda, bahkan tanda tangannya juga tidak sama,” ujarnya usai sidang.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan barang bukti yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut tidak adanya berita acara saat barang bukti dipindahkan dari gudang jasa pengiriman ke kantor Bea Cukai, hingga akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka celah terhadap kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti.
“Barang bukti itu harus betul-betul terjaga. Siapa yang bertanggung jawab jika ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam paket? Ini sangat keliru. Seharusnya barang bukti disegel dengan kuat dan tidak boleh dibuka, namun ini justru dibuka kembali bahkan di atas kendaraan. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila barang bukti diperoleh atau diperlakukan tidak sesuai prosedur hukum, maka keabsahannya dapat gugur di mata hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan proses penangkapan dan penahanan terdakwa. Disebutkan, penangkapan dilakukan pada 16 Oktober, sementara surat perpanjangan penahanan telah terbit pada 19 Oktober.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mengklarifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. Langkah ini diapresiasi oleh pihak kuasa hukum sebagai upaya menjaga objektivitas proses peradilan.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar sejumlah pihak terkait, seperti Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman, dihadirkan dalam sidang lanjutan guna menjelaskan secara rinci alur barang bukti.
“Kami minta semua pihak terkait dihadirkan. Jika tidak, kami akan meminta majelis hakim untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi,” tegas Hofi.
Sementara itu, terdakwa tetap mengikuti jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (20/04/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.[SK]