Reskrim Polsek Pontianak Barat Ungkap Pencurian Lovebird, Dua Pelaku Dibekuk

Sebarkan:

  

Salah satu tersangka pencurian burung lovebird berinisial AA yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Barat. Selasa (07/04/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus pencurian burung lovebird yang merugikan warga hingga jutaan rupiah. Dua pria berinisial MS dan AA berhasil diamankan pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/36/IV/2026 yang diterima pada hari yang sama.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Komplek Delisa Permai I No. A18, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

“Pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepasang burung lovebird berwarna hijau beserta sangkarnya,” ungkap Ipda Alvon, Rabu (08/04/2026).

Aksi pelaku sempat diketahui oleh anak korban yang langsung berteriak, sehingga mengundang perhatian dan segera dilaporkan kepada orang tua korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku di kawasan Sungai Beliung. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, pelaku langsung kami bawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi KB 6858 XT yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini