Ratusan Komoditas Ilegal Dimusnahkan di PLBN Aruk, Karantina Kalbar Perketat Pengawasan

Sebarkan:

Petugas Karantina Kalbar memusnahkan berbagai komoditas ilegal asal Malaysia hasil penindakan di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, sebagai langkah mencegah masuknya hama dan penyakit berbahaya ke wilayah Kalimantan Barat.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara)Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat melakukan pemusnahan massal berbagai komoditas ilegal asal Malaysia yang diamankan di PLBN Aruk, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Seluruh komoditas yang dimusnahkan diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan resmi serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat masuk ke dalam negeri.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi karena berpotensi menjadi jalur masuk berbagai penyakit dan organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan.

Tindakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas selama periode Januari hingga Maret 2026.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang terlebih dahulu diamankan dan ditahan karena tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan karantina.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap wilayah Kalimantan Barat dari ancaman penyakit lintas negara.

“Pemusnahan ini merupakan pesan kuat bahwa kami tidak memberikan ruang bagi komoditas ilegal yang berpotensi membawa penyakit ke wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran dan penghancuran sesuai prosedur operasional standar guna memastikan tidak ada lagi potensi penyebaran penyakit.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi sekitar 300 batang bibit tanaman seperti nanas, kelapa, dan kelapa sawit. Dari sektor hewan, terdapat sekitar 15 kilogram daging berbagai jenis, mulai dari daging sapi hingga daging kelelawar, serta 240 paket daging babi olahan.

Sementara dari sektor perikanan, petugas turut memusnahkan ikan asin dan udang dengan total berat mencapai sekitar 100 kilogram.

Ferdi menambahkan, keberhasilan pengawasan ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi di kawasan perbatasan, termasuk dukungan masyarakat sekitar.

“Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak agar pengawasan di wilayah perbatasan semakin optimal,” pungkasnya.

Karantina Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah guna menjaga keamanan hayati serta mendukung ketahanan pangan nasional.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini