Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana, Selasa (21/4/2026), kepolisian membeberkan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Maret hingga April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (21/4/2026).SUARANUSANTARA/SK
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Defi Irawan, mewakili Kapolres Singkawang, serta dihadiri jajaran pejabat internal dan rekan media.
Dalam keterangannya, IPTU Defi Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan di wilayah hukum Singkawang. Dari operasi tersebut, sebanyak 13 tersangka laki-laki berhasil diamankan dari delapan Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa 444,25 gram sabu dan 48¼ butir ekstasi,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip transparan, beberapa unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, hingga kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
IPTU Defi menegaskan, Polres Singkawang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.[SK]