Polisi Tangkap Nelayan Diduga Pengedar Sabu di Bengkayang, 4,02 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan:

  

BJT (59) beserta BB Sabu seberat 4,02 Gram Berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bengkayang Rabu (15/4/2026).SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang. Seorang pria berinisial BJT (59), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Narkoba AKP Jumadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan bernama Bong Ji Thun (59).

“Benar, personel kami telah mengamankan seorang pria berusia 59 tahun terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar AKP Jumadi, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat bruto 4,02 gram yang dikemas dalam empat plastik klip, satu unit timbangan, satu kotak rokok, potongan timah rokok, plastik klip kosong, dua pipet lancip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Jumadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bengkayang guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak pernah bosan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba, karena dapat merusak diri sendiri dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. Diharapkan sinergi ini terus terjalin demi masa depan generasi dan kemajuan Kabupaten Bengkayang,” pungkasnya.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini