Pemkab Melawi Tegaskan Penertiban Eks HGB, Kabirudin Siap Penuhi Kewajiban Pajak

Sebarkan:

 

Kabirudin, saat menujukan surat dari pemerintah kabupaten Melawi Terkait pemegang eks HGB dilahan pemkab Melawi.SUARANUSANTARA/SK
Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Melawi mulai memperketat penertiban administrasi pemanfaatan lahan melalui perpanjangan izin eks Hak Guna Bangunan (HGB). Menindaklanjuti hal tersebut, salah satu pemegang eks HGB Nomor 64, Kabirudin, menyatakan kesiapannya untuk segera memenuhi kewajiban administrasi yang diminta pemerintah daerah.

Surat pemberitahuan resmi bernomor 000.2.3.2/698/BPKAD-F yang ditandatangani Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, menginstruksikan seluruh pemegang eks HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 18 milik Pemkab Melawi untuk segera mengurus perpanjangan izin pemanfaatan lahan.

Pemkab Melawi juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak, khususnya bagi pengguna lahan di kawasan Desa Paal, Jalan Juang.

Menanggapi hal tersebut, Kabirudin memastikan dirinya tidak akan menunda kewajiban tersebut dan telah menjadwalkan pembayaran pada awal pekan.

“Besok, Senin, saya akan melakukan pembayaran terkait surat yang diberikan oleh Pemkab Melawi. Mungkin saya bayar secara cicilan untuk beberapa tahun dulu, semoga ada toleransi diberikan,” ujarnya kepada Suara Kalbar, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena kelalaian, melainkan karena layanan perbankan yang tutup pada hari libur.

“Hari ini perbankan tutup, jadi besok baru bisa melakukan pembayaran. Semoga bisa dimaklumi oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Kabirudin menegaskan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara sekaligus pengguna lahan milik pemerintah. Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Pemkab Melawi sebelum surat tersebut diterbitkan.

Meski demikian, ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang sebelumnya menjadi bahan diskusi dalam beberapa kali pemanggilan.

“Intinya kami taat pajak, namun kami berharap NJOP-nya tidak terlalu memberatkan. Kami juga siap mencicil sesuai kemampuan keuangan,” ungkapnya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya perubahan signifikan terkait masa pemanfaatan lahan. Jika sebelumnya berlaku selama 20 tahun, kini disesuaikan menjadi 5 tahun berdasarkan hasil penilaian terbaru dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pemerintah Kabupaten Melawi memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat diterima agar para pemegang eks HGB segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Bidang Aset.

Dengan adanya komitmen dari Kabirudin, diharapkan proses penertiban administrasi aset daerah dapat berjalan lancar. Langkah ini juga diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini