Landak, Kalbar (Suara Nusantara) – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Kecamatan Kuala Behe. Upaya ini dilakukan guna memastikan masyarakat yang selama ini menggarap lahan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola..jpg)
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat sosialisasi lahan.SUARANUSANTARA/SK
Penegasan tersebut disampaikan Karolin saat menghadiri sosialisasi penyelesaian lahan eks HGU PT Aria yang digelar di Aula Kantor Bappeda, Ngabang, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini turut melibatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Bank Tanah, kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat terdampak.
Karolin menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ini bukanlah hal baru, melainkan telah diupayakan sejak tahun lalu melalui tahapan sosialisasi dan pendataan. Hal ini dilakukan karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum dapat menjangkau lahan yang berada di kawasan eks HGU.
“Pertemuan ini untuk menegaskan kembali program yang sudah berjalan sejak tahun lalu agar dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Landak juga mengalokasikan anggaran untuk program Identifikasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Program ini bertujuan melakukan identifikasi, pemetaan, serta pencatatan terhadap masyarakat yang telah lama menggarap lahan eks PT Aria.
“Melalui program ini, masyarakat bisa terdata secara jelas sebagai dasar penguatan hak ke depan,” jelas Karolin.
Ia menekankan pentingnya pendataan dan pengukuran lahan secara resmi. Tanpa data administrasi yang lengkap, lahan berpotensi dianggap tidak memiliki penggarap, sehingga rawan memicu konflik baru jika ada pihak lain yang mengklaim.
“Kalau tidak diukur, maka secara administrasi dianggap kosong. Ini bisa menjadi masalah jika ada pihak lain masuk,” tegasnya.
Karolin juga menambahkan bahwa pencatatan resmi akan memperkuat posisi masyarakat apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Namun demikian, ia mengungkapkan adanya penyesuaian mekanisme sesuai regulasi terbaru, di mana proses penyelesaian kini harus melalui skema Bank Tanah sebelum menuju tahap lanjutan.
Meski ada perubahan, Karolin meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah, katanya, akan terus mendampingi hingga proses selesai.
“Kalau ingin diakui, ikuti prosedur. Kami akan terus mengawal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pertanahan harus didukung dokumen administratif yang jelas, bukan sekadar klaim lisan.
“Urusan pemerintah tidak bisa hanya dengan omongan. Harus ada data dan dokumen,” katanya.
Lebih jauh, Karolin menilai persoalan ini tidak hanya soal legalitas lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.
“Saya ingin tanah ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi keluarga, pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan, bahkan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Yohanes, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan kepastian hukum yang jelas atas lahan yang telah lama mereka garap.
“Kami berharap ada kepastian hak milik, bukan hanya sebatas hak garap,” tegasnya.
Ia juga berharap proses yang berjalan dapat dipercepat agar masyarakat segera mendapatkan legalitas yang sah.
Menutup arahannya, Karolin memastikan pemerintah daerah siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat, termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, apabila seluruh data di lapangan telah lengkap.
“Kalau data sudah lengkap, kita akan minta waktu ke Menteri ATR/BPN untuk mencari solusi terbaik bersama. Tapi semua harus berbasis data,” pungkasnya.[SK]