![]() |
| Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Raja Toba Paruhum saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/3/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Korban, sebut saja L (18), mengalami peristiwa tragis tersebut dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025 di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim AKP Raja Toba Paruhum mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada keluarga.
“Sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Iduladha 2025, korban mengeluhkan sakit perut dan terlambat datang bulan. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Harapan Bersama, korban diketahui dalam kondisi hamil,” ujar AKP Raja saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/3/2026).
Tak lama berselang, tepatnya pada 29 Oktober 2025, korban melahirkan seorang bayi perempuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta melakukan visum et repertum terhadap korban di RS Abdul Aziz Singkawang.
Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka yang saat itu berada di salah satu hotel di Kota Singkawang. Tersangka pun langsung diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban lebih dari 20 kali.
“Tersangka juga melakukan kekerasan berupa mencekik leher, menampar wajah, serta memukul kaki korban sebelum melakukan perbuatannya,” ungkap AKP Raja.
Selain itu, tersangka juga diduga kerap mengancam korban dengan ancaman pembunuhan apabila korban berani melawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, di antaranya satu helai daster warna kuning, celana pendek hitam, bra cokelat muda, dan celana dalam warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda mulai dari kategori IV hingga kategori VII,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.[SK]