Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Pertengkaran antara pasangan calon suami istri di Kabupaten Sekadau berujung pada tindak pidana penggelapan. Sepeda motor milik seorang perempuan dilaporkan dibawa kabur hingga akhirnya digadaikan di wilayah Pontianak Timur..jpg)
Pelaku penggelapan motor.SUARANUSANTARA/SK
Peristiwa tersebut dialami korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir, saat terlibat cekcok dengan calon suaminya, S (31), pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat meninggalkan rumah usai terjadi perselisihan. Namun, ia kembali dan terlibat pertengkaran lanjutan dengan korban di dalam kamar. Dalam situasi yang memanas, pelaku diduga memanfaatkan keadaan untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa izin.
Beberapa hari kemudian, korban menerima informasi bahwa kendaraan miliknya telah berpindah tangan setelah digadaikan di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke SPKT Polres Sekadau.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Proses pelacakan turut dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur bersama barang bukti. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Rabu (8/4/2026).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta fotokopi BPKB milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan personal yang belum memiliki ikatan hukum yang sah.[SK]