![]() |
| Tim Spartan Polsek Pontianak Barat yang berhasil mengamankan GN pelaku tindak pidana pencurian dan uang palsu. Senin (14/04/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Pelaku berinisial GN (46) diamankan pada Senin (14/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Ia diduga sebagai pelaku pencurian kabel tembaga yang berada di area gardu listrik.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Alvon Oktobertus membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu (13/04/2026) di Jalan Husein Hamzah, tepatnya di area gudang kratom, Kecamatan Pontianak Barat.
“Pelaku memotong kabel tembaga sepanjang kurang lebih 115 meter yang masih terpasang di gardu PLN dan dalam kondisi aktif,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Setelah memotong kabel, pelaku menyembunyikan hasil curian di belakang gudang sebelum kemudian membawanya menggunakan sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju rumah pelaku di kawasan Jalan H. Rais A. Rahman Gang Jasapati, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kulit kabel hasil curian. Namun yang mengejutkan, petugas juga menemukan 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta alat cetak dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga mencoba memproduksi uang palsu,” ungkapnya.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, potongan kulit kabel, serta 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.[SK].jpg)