![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, saat dikonfirmasi langsung di Pontianak pada Senin (02/03/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026).
“Pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka. Ada dua orang tersangka, yaitu inisial RD selaku ketua dan inisial TK selaku koordinator sekretariat,” ujarnya.
Agus menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak November 2025. Dalam perjalanannya, penyidik melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen penting, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025. Kita juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Pontianak,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD 2023–2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak disebutkan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan kepala daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diduga tidak seluruhnya dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Agus.
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Namun setelah sebagian dana dikembalikan sekitar Rp600 juta, nilai kerugian negara yang tersisa saat ini diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar.
Agus menambahkan, penggunaan dana oleh para tersangka masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor. “Itu masih dihitung oleh auditor dan sementara tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur birokrat dan pihak lainnya. Kejaksaan memastikan proses penyidikan terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik.[SK]