Bobol SD di Pontianak, Residivis Curi Laptop dan Infokus Senilai Rp56 Juta Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan:

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya beserta barang bukti hasil tindak pidana pencurian. Senin (09/03/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobolan sebuah sekolah dasar di wilayah Kota Pontianak. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian. 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Ipda Amin Suryadinata setelah menerima laporan dari pihak sekolah terkait aksi pencurian yang terjadi di lingkungan sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami menerima laporan tentang adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang pemuda berinisial RY,” kata Ryan Eka pada Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Putricandramidi, Gang Sanjaya No. 17, Kecamatan Pontianak Kota. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari hasil pengecekan di lokasi, sejumlah barang milik sekolah dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut antara lain tiga unit laptop dari berbagai merek, yaitu Lenovo, Acer, dan HP, kemudian satu unit infokus warna putih, serta satu unit modem merek D-Link.

“Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku diketahui masuk ke dalam ruang Tata Usaha sekolah dengan cara melewati jendela belakang. Aksi tersebut menyebabkan pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp56 juta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku RY merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2023.

“Pelaku RY diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama. Saat ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Ryan.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Ia mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini