![]() |
| Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) bersama 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas.SUARANUSANTARA/SK |
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai satu dus milik seorang penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan enam kantong plastik yang masing-masing berisi 80 butir telur penyu, serta satu kantong kecil berisi 22 butir. Total keseluruhan mencapai 502 butir yang dikemas secara sederhana tanpa perlindungan khusus.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan telur-telur tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan karantina.
“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (02/03/2026).
Selain tidak memiliki sertifikat kesehatan, telur penyu tersebut juga tidak disertai dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ferdi menegaskan bahwa telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi secara hukum dan berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian ekosistem perairan dan sumber daya perikanan.
“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa HPIK. Jika tidak melalui prosedur karantina, hal ini berisiko menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, ratusan telur penyu tersebut akan diserahkan kepada pihak konservasi untuk penanganan lebih lanjut. Karantina Kalbar juga memastikan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, khususnya perbatasan Kalimantan Barat, akan semakin diperketat.
Ferdi mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membawa komoditas yang dilindungi tanpa dokumen resmi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar dan keamanan sumber daya alam hayati nasional.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung pelestarian penyu dan menjaga keseimbangan ekosistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar,” pungkasnya.[SK]