Rektor Universitas PGRI Pontianak Penuhi Panggilan Polda Kalbar, Tegaskan JHT Bukan Potongan Gaji

Sebarkan:

  

Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, saat memberikan keterangan usai menghadiri panggilan di Polda Kalimantan Barat, Senin (23/02/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait laporan dugaan tidak dikeluarkannya Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap salah satu mantan dosen di lingkungan kampus tersebut.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan seorang mantan pimpinan kampus yang telah mengundurkan diri dan kini bertugas di salah satu perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat. Dalam laporannya, yang bersangkutan mempersoalkan hak JHT yang dinilai sebagai potongan gaji yang seharusnya dibayarkan setelah tidak lagi aktif mengajar di kampus.

Menanggapi hal itu, Firdaus menegaskan bahwa JHT yang dimaksud bukanlah potongan gaji dosen, melainkan subsidi dari lembaga yang bersifat penghargaan atau reward dengan mekanisme dan ketentuan internal yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah hari ini saya selaku rektor memenuhi panggilan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berkenaan dengan laporan salah satu mantan dosen kita yang mengundurkan diri dan sekarang sudah bertugas di tempat yang lain. Berkenaan dengan JHT, yang dianggap beliau sebagai potongan gaji, menurut lembaga itu adalah subsidi dan kami sebut sebagai reward,” ujar Firdaus, Senin (23/02/2026).

Ia menjelaskan, pemberian JHT di lingkungan kampus memiliki persyaratan khusus. Dosen yang berhak menerima JHT adalah mereka yang memasuki usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau mengalami sakit parah berdasarkan pertimbangan unsur pimpinan.

“Dosen yang akan menerima yaitu usia pensiun 60 tahun atau meninggal dunia, kemudian sakit parah berdasarkan pertimbangan unsur pimpinan. Setelah perubahan dari IKIP menjadi universitas, dengan pertimbangan agar dosen tidak pindah ke kampus lain, maka JHT tidak diberikan jika yang bersangkutan pindah atau berhenti dengan alasan apa pun,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian internal pascatransformasi kelembagaan dari IKIP menjadi universitas.

Terkait proses hukum yang berjalan, ia menegaskan pihaknya menghormati langkah penyidik dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ada keputusan hukum yang mengharuskan pembayaran.

“Kalau memang berdasarkan keputusan hukum JHT itu harus dibayar, tentu kami akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Selama ini kami tidak pernah berniat menyusahkan mantan dosen kami. Apalagi beliau juga memahami aturan kelembagaan, termasuk tata tertib kedisiplinan pegawai, bahwa mendaftar atau bekerja di tempat lain tanpa sepengetahuan lembaga dapat dikategorikan pelanggaran berat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan bahwa pihak kampus justru mengambil langkah yang dinilainya sebagai bentuk apresiasi terhadap mantan pimpinan tersebut. Berdasarkan hasil rapat unsur pimpinan, kampus memutuskan tidak mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) karena dikhawatirkan dapat menghambat karier yang bersangkutan di tempat tugas barunya.

“Keputusan tidak mengeluarkan SP3 itu salah satu bentuk apresiasi kami kepada beliau sebagai mantan pimpinan. Ini bukan bentuk pelanggaran, melainkan reward. Namun kami tidak menyangka beliau masih menuntut JHT yang dianggap sebagai potongan gaji, padahal itu adalah subsidi lembaga,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Pihak kampus menyatakan siap memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan guna memperjelas persoalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini