PN Pontianak Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Penghina Suku Dayak

Sebarkan:

   

Sidang putusan kasus TikTokers Riezky Kabah atas penghinaan suku Dayak di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (23/02/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sidang putusan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak dengan terdakwa Riezky Kabah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/02/2026) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hakim Ketua menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana karena dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, etnis, agama, warna kulit, jenis kelamin, hingga kondisi disabilitas mental maupun fisik.

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan dengan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan masyarakat atau bangsa, ras atau etnis, warna kulit, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, Riezky Kabah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Saudara (terdakwa) masih punya hak mau menerima, mau mengajukan banding di pengadilan Pontianak atau pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku kepada penuntut hukum,” ujar Hakim Ketua.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, yang hadir dalam persidangan menyatakan cukup puas dengan putusan tersebut. Ia menilai vonis yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan dan diharapkan menjadi efek jera.

“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat terdakwa itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memproses perkara hingga tuntas.

“Dan saya juga mengucapkan terima kasih pada pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Dengan putusan ini, kasus tersebut memasuki babak akhir di tingkat peradilan pertama, meski masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan dari para pihak.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini