Kasus Dugaan Pemerkosaan Disabilitas di Mandor Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Tiga Nama Belum Masuk LP

Sebarkan:

 

Potret korban dan keluarga saat hadiri kembali panggilan Polres Landak pada Jum’at (20/02/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial IA di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terus bergulir. Pada Jumat (20/02/2026), Polres Landak kembali memanggil korban dan pihak keluarga guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

Sebelumnya, satu tersangka berinisial M telah ditangkap dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun dalam perkembangan terbaru, penasihat hukum korban menyoroti belum dicantumkannya tiga terduga pelaku lain dalam uraian singkat laporan polisi (LP) terbaru.

Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, menyampaikan bahwa hingga kini laporan terpisah terhadap tiga terduga pelaku lainnya memang belum dibuat.

“Untuk tiga terduga pelaku lainnya, laporan terpisahnya memang belum dibuat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/02/2026).

Ia juga menegaskan bahwa dalam uraian singkat LP terbaru, belum terdapat penyebutan mengenai keterlibatan tiga nama tersebut.

“Di uraian singkat LP yang terbaru memang belum ada disebutkan soal tiga terduga pelaku lainnya,” kata Andika.

Menurutnya, sejak awal pihak keluarga telah menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut melibatkan lebih dari satu orang. Karena itu, ia berharap penyidik memberikan perhatian serius agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak parsial.

“Sejak awal keluarga sudah menyampaikan bahwa peristiwa ini diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Kami berharap ini menjadi perhatian serius penyidik,” ujarnya.

Andika menambahkan, ketiga terduga pelaku tersebut sebelumnya disebut telah mengakui perbuatannya dalam forum mediasi adat yang dihadiri pengurus adat dan pemerintah setempat.

“Dan ketiga terduga itu sudah mengakui perbuatannya di hadapan pengurus adat dan pemerintah setempat. Jadi menurut kami, tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan,” tegasnya.

Ia memastikan, berkas perkara untuk tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas tersangka yang sudah ditetapkan telah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut, pihak keluarga berharap agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu orang tersangka saja. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi rasa keadilan bagi korban.

“Keluarga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai berhenti pada satu tersangka,” tutup Andika.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang ada guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini