Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Riezky Kabah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (23/02/2026) sore. Selain pidana pokok tersebut, terdakwa juga berpotensi menjalani sanksi hukum adat.
Potret Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar saat menghadiri sidang putusan Riezky Kabah di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Senin (23/02/2026).SUARANUSANTARA/SK
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan pengadilan tersebut.
“Ya kalau secara hukum, kita cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan, kita tidak bisa lagi. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat pengkhianat itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujarnya usai persidangan.
Terkait kemungkinan dijatuhkannya sanksi adat, Iyen menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Untuk hukum adat, kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Mereka mungkin sekarang sedang mencari cara bagaimana. Menurut DAD Kota, adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Sebagai pihak pelapor, ia berharap mekanisme hukum adat tetap berjalan demi menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Dayak.
“Kalau kita sebagai pelapor, ya mengharapkan itu harus. Nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.
Dengan putusan tersebut, proses hukum pidana terhadap terdakwa telah memasuki tahap akhir di tingkat pertama. Namun demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat masih terbuka dan menunggu tindak lanjut dari Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.[SK]