Diduga Lempar Molotov, Siswa SMPN 3 Sungai Raya Jalani Rehabilitasi dan Tetap Ikut Ujian Akhir

Sebarkan:

   

Siswa Terduga Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Dapat Hak Pendidikan.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya menjadi perhatian serius berbagai pihak. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, sekaligus memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi.

Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri, mengungkapkan bahwa siswa tersebut saat ini telah ditempatkan di rumah aman dan berada dalam pengawasan KPAID bersama Polres Kubu Raya. Kondisi anak dilaporkan dalam keadaan baik serta mendapatkan pendampingan intensif.

“Anak tersebut pasca diamankan langsung dibawa ke rumah aman dan dalam pengawasan ketat petugas. Nantinya kami ingin anak tersebut mendapat rehabilitasi dari Kemensos,” ujar Diah, Jumat (20/02/2026) pagi.

Menurutnya, meski tengah menjalani proses trauma healing, siswa tersebut tetap dipastikan dapat mengikuti ujian akhir. Keputusan itu diambil setelah koordinasi antara KPAID, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan setempat guna memastikan hak pendidikan anak tidak terputus.

“Hak pendidikan tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak.

“Karena masih di bawah umur, pendekatan yang digunakan adalah pembinaan dan pendampingan. Proses hukum tetap berjalan secara profesional,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas, seragam, serta beberapa barang mencurigakan lainnya. Penyidik juga masih mendalami temuan coretan nama asing di tas dan tulisan pada kaos milik siswa tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan penggunaan bahan berbahaya. Aparat penegak hukum bersama lembaga perlindungan anak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara profesional, sembari memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan masa depannya tidak terabaikan.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini