Viral Dugaan Penyekapan, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Pontianak

Sebarkan:

Pelaku persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun yang diamankan Polresta Pontianak. Selasa (06/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial MR (19) terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan penyekapan terhadap seorang anak yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya. Video tersebut menjadi viral dan menyita perhatian publik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian bersama masyarakat melakukan penelusuran di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak ditemukan unsur penyekapan, namun justru mengungkap adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu secara langsung.

“Pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu di depan Mall Ramayana Pontianak. Korban selanjutnya ikut pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel ke Kota Singkawang,” ujar Ipda Haris Caesaria, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Haris, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda di Kota Pontianak.

“Pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan dua kali, masing-masing di sebuah guest house Cattail dan di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Sungai Jawi, Pontianak,” jelasnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Pontianak, pelaku MR turut mengakui perbuatannya di hadapan awak media. Namun, ia berdalih tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur.

“Awalnya saya tidak tahu kalau korban masih 15 tahun. Saat berkenalan, korban mengaku usianya 19 tahun,” kata MR.

MR juga mengaku sempat berniat mengantarkan korban pulang setelah kasus tersebut viral dan dilaporkan oleh keluarga korban. Namun, niat tersebut urung dilakukan karena korban menolak dan mengaku takut.

“Waktu sudah viral, saya sebenarnya mau mengantarkan korban pulang, tapi korban tidak mau dan takut,” ujarnya.

Bahkan, menurut pengakuan pelaku, korban sempat meminta untuk ikut bersamanya ke Kota Singkawang saat ia bekerja sebagai sopir travel.

“Korban ingin ikut ke Singkawang, sekalian jalan-jalan saat saya mengantar motor,” tambahnya.

Saat ini, pelaku MR telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini