Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sidang lanjutan perkara dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang menjerat konten kreator Riezky Kabah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/1/2026). Persidangan kali ini dilaksanakan secara daring dan menyita perhatian publik, khususnya terkait sikap terdakwa selama mengikuti jalannya sidang.
Potret Riezky Kabah tersenyum sambil melambaikan tangan setelah mengikuti sidang lanjutan secara daring di Kejaksaan Pontianak, Kalbar, pada Senin (19/01/2026) sore.SUARANUSANTARA/SK
Kasus tersebut bermula dari unggahan video di media sosial yang dibuat Riezky Kabah, yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku Dayak. Dalam kontennya, terdakwa menyebut masyarakat Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat praktik perdukunan. Pernyataan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat Dayak di Kalimantan Barat, hingga berujung pelaporan ke Polda Kalbar, penangkapan, dan proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, menyoroti ekspresi dan gestur terdakwa selama persidangan. Menurutnya, sikap Riezky Kabah terkesan tidak mencerminkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Kalau kita melihat dari sidang online tadi, ekspresinya seperti tidak ada beban. Padahal dia sudah mengakui bahwa perbuatannya itu benar dan dia bersalah,” ujar Iyen Bagago.
Berdasarkan pantauan SuaraKalbar.co.id di ruang sidang daring, Riezky Kabah beberapa kali terlihat tersenyum selama persidangan berlangsung. Bahkan, usai sidang ditutup, terdakwa sempat melempar senyum lebar sambil melambaikan tangan ke arah kamera sebelum meninggalkan layar persidangan.
Iyen menegaskan, pihaknya berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak kembali menyinggung martabat serta nilai budaya masyarakat adat.
“Harapan kami masyarakat Dayak, jangan ada lagi kasus seperti ini ke depannya. Siapa pun orangnya, kalau melakukan hal yang sama, kami tetap akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain menempuh jalur hukum pidana, Iyen juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menyiapkan langkah penyelesaian melalui hukum adat Dayak. Laporan telah disampaikan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak tidak lama setelah terdakwa diamankan aparat kepolisian.
“Setelah Riezky Kabah ditangkap, kami langsung melaporkan ke DAD Kota Pontianak. Kami juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan sampai sekarang,” jelasnya.
Namun demikian, penerapan sanksi adat masih menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“DAD Kota Pontianak sudah menyampaikan bahwa proses hukum adat akan dijalankan setelah ada putusan dari pengadilan,” tambah Iyen.
Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.[SK]