Satresnarkoba Polres Sambas Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar dan Pemakai Diamankan

Sebarkan:

Dua pria terduga pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa (13/1/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H (40) di Desa Semangau, Kecamatan Sambas,” ujar AKP Sadoko.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di halaman depan sebuah rumah. Barang bukti tersebut berupa tiga paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu paket plastik klip berisi pil warna kuning diduga ekstasi dengan berat bruto 0,32 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kepada petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, H juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyerahkan satu paket sabu kepada seorang pria berinisial ZM (20). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan ZM di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.

“Saat dilakukan penangkapan, terduga ZM sempat membuang satu paket sabu ke saluran drainase penginapan. Namun aksi tersebut disaksikan langsung oleh petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan,” jelas AKP Sadoko.

Paket sabu yang dibuang ZM diketahui memiliki berat bruto 0,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap bong plastik, satu pemantik api warna hijau, serta satu unit handphone. Kepada petugas, ZM mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari H.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Sadoko menegaskan bahwa Polres Sambas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Sinergi ini sangat penting agar Kabupaten Sambas terbebas dari narkoba dan generasi muda dapat terlindungi,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini