![]() |
| Salah satu pelaku pencurian lonceng tembaga disebuah sekolah dasar yang berhasil diamankan unit lidik Polsek Pontianak Kota. Kamis (21/01/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AI (21), AN (31), dan SI (32). Mereka diduga mencuri lonceng sekolah berbahan tembaga dengan berat sekitar 20 kilogram pada Jumat (26/12/2025).
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya.
“Awalnya yang kami amankan adalah SI. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SI tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua rekannya dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.000.000, mengingat lonceng yang dicuri terbuat dari bahan tembaga bernilai jual tinggi.
“Para pelaku mengaku menjual lonceng tembaga hasil curian tersebut ke salah satu tempat pengepul dengan harga Rp1,6 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, terungkap bahwa uang hasil penjualan lonceng tersebut digunakan untuk judi online (judol) serta membeli narkoba.
“Dari pengakuan para tersangka, uang hasil menjual lonceng itu digunakan untuk judi online dan membeli narkoba,” jelas Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pontianak Kota. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.
“Para pelaku masih kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Denni Gumilar.[SK]