Laporan Sejak November, Kasus Dugaan Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Kalbar Dinilai Jalan di Tempat

Sebarkan:

 

Rohmiyadi orang tua korban, bersama nenek korban Rudapaksa umut 15 yang menunjukan surat untuk mencabut laporan di Polda Kalbar jika kasus ini tak ada kejelasan. Minggu (18/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 15 tahun berinisial NL masih bergulir di Polda Kalimantan Barat. Namun, pihak keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban sejak laporan resmi dibuat pada 24 November 2025, sementara hingga kini para terduga pelaku belum juga ditahan.

Orang tua korban, Rohmiyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Laporan yang kami buat sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seolah berjalan di tempat,” kata Rohmiyadi kepada awak media, Minggu (18/1/2026).

Ia menyebutkan, kondisi korban saat ini semakin memprihatinkan karena usia kandungan anaknya telah memasuki delapan bulan, sementara para terduga pelaku masih bebas.

“Dua minggu lalu kami mendapat informasi pelaku sempat diperiksa penyidik, tapi setelah itu dibiarkan tanpa penahanan. Anak saya kini hamil tua, sampai kapan kami harus bersabar agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku?” ujarnya dengan nada kecewa.

Rohmiyadi menjelaskan, salah satu terduga pelaku berinisial P, yang merupakan kakek korban, hanya diwajibkan lapor dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial R, yang disebut sebagai paman korban, belum dilakukan penindakan dengan alasan keterbatasan komunikasi karena yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas tunarungu.

“Kakek korban hanya diwajibkan lapor karena dianggap sakit-sakitan. Sedangkan pelaku lainnya belum diproses karena penyidik menyebut perlu ahli bahasa,” tuturnya.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan mencabut laporan di Polda Kalbar dan melaporkan kembali kasus tersebut ke Polresta Pontianak, apabila tidak ada kejelasan dalam penanganannya.

“Jika tidak ada tindakan tegas dan kasus ini terus berjalan di tempat, kami akan mencabut laporan dan melapor ulang ke Polresta Pontianak agar perkara ini benar-benar ditangani,” tegas Rohmiyadi.

Sementara itu, nenek korban, Rahajeng, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut kedua terduga pelaku hingga kini masih bebas beraktivitas seperti biasa.

“Sampai sekarang pelaku yang katanya sakit masih bekerja seperti orang sehat. Yang satunya juga masih kerja. Kalau memang bersalah, kenapa tidak ditahan?” ucapnya.

Ia juga menyoroti informasi yang diterima keluarga terkait rencana penahanan pelaku yang menunggu proses tes DNA setelah korban melahirkan. Menurutnya, hal tersebut tidak adil dan mengaburkan fokus utama perkara.

“Kami diberi tahu penahanan menunggu tes DNA. Itu hanya untuk mengetahui ayah biologis bayi, bukan untuk membuktikan tindak pidana rudapaksa yang dialami cucu saya,” tegas Rahajeng.

Pihak keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara serius dan tuntas, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi korban.

“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya menuntut keadilan untuk anak dan cucu kami yang kini hamil akibat perbuatan para pelaku,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini