Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru tidak serta-merta menghentikan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan perbuatan asusila di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Meski dalam KUHP terbaru tindak pidana asusila diproses melalui mekanisme delik aduan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menegaskan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Potret Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro saat dikonfirmasi terkait kasus lainnya pada Rabu (12/11/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Barat terkait penerapan aturan tersebut, meski saat ini masih dalam tahap pengkajian.
“Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar, tapi masih dalam tahap pengkajian. Namun walaupun itu delik aduan, Satpol PP Pontianak secara umum tetap melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan asusila tersebut terkait dengan ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” tegas Sudiyantoro saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus dugaan perbuatan asusila akan tetap dilakukan apabila terdapat laporan dari masyarakat, termasuk dari ketua RT setempat. Pasangan berlainan jenis yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah dan kedapatan berada dalam satu kamar tetap dapat ditindak berdasarkan ketentuan Perda Kota Pontianak.
“Andai ada masyarakat lapor, pak RT lapor, tetap kita tindak lanjuti. Kita tidak melihat itu perbuatan asusila atau bukan, tapi jika masyarakat resah karena ada pasangan lain jenis keluar masuk, tetap kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah. Sesuai Perda kita tindak,” jelasnya.
Toro sapaan akrab Ahmad Sudiyantoro juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur tetap menjadi prioritas. Pasalnya, ketentuan terkait anak tidak diatur secara rinci dalam KUHP nasional yang baru, sehingga masih sepenuhnya mengacu pada peraturan daerah.
“Apalagi kalau melibatkan anak-anak di bawah umur. Di KUHP anak-anak di bawah umur tidak diatur, jadi tetap diatur dalam Perda,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Sosial. Dalam Bab IX Pasal 39, perda tersebut mengatur larangan bertingkah laku dan melakukan perbuatan asusila di ruang publik, serta melarang pasangan berlainan jenis berada di ruangan tertutup di rumah kos, hotel, atau penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Selain itu, perda ini juga melarang penyediaan tempat untuk praktik perbuatan asusila, termasuk yang melibatkan anak-anak, sebagai upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dan menjaga norma sosial di masyarakat.
Sementara itu, KUHP nasional baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam penanganan perkara kesusilaan dengan menempatkannya sebagai delik aduan, di mana proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang berhak mengadu.
Pemerintah menegaskan, pengaturan delik aduan bertujuan untuk melindungi nilai moral dan ruang privat masyarakat, sekaligus mencegah praktik penegakan hukum yang bersifat sewenang-wenang. Dalam ketentuan tersebut, pelapor juga memiliki hak untuk mencabut laporan sebelum perkara memasuki tahap persidangan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP memastikan bahwa upaya menjaga ketertiban sosial dan kondusivitas lingkungan tetap menjadi prioritas, dengan tetap mengacu pada aturan daerah yang berlaku.[SK]