Kejari Mempawah Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Sabu hingga Rokok Ilegal Dibakar

Sebarkan:

Salah satu proses pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni narkotika dan rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (19/1/2026).SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kalimantan Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (19/1/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, Dandim 1201/Mempawah yang diwakili Pasilog Mayor Inf Bambang Rusianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri, serta Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Praditia Danindra.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah dr. David Velantin Sianipar, Kepala BNNK Mempawah yang diwakili Retno Andri Astuti, Kasat Resnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mempawah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 50 perkara tindak pidana, yang didominasi kasus narkotika dan rokok ilegal, dan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 78,61 gram, pil ekstasi seberat 2,4 gram, serta ganja seberat 1,53 gram, sehingga total barang bukti narkotika mencapai 82,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan rokok ilegal sebanyak 4.899 bungkus,” ungkap Dr. Samsuri.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga 19 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Mempawah telah melakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari lelang barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp506.153.000.

“Upaya ini merupakan bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung penerimaan negara sekaligus memastikan barang rampasan negara dikelola secara akuntabel,” tambahnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender, guna memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mempawah.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini