![]() |
| Ilustrasi korban pencabulan.SUARANUSANTARA/SK |
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2025. Fakta kehamilan korban baru diketahui pada Desember 2025, setelah korban tidak lagi mengalami haid dan kondisi perutnya mulai membesar. IAA diketahui memiliki keterbatasan intelektual dan dalam kehidupan sehari-hari masih bergantung pada orang tuanya untuk menjalani aktivitas dasar.
Perwakilan keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, pihak keluarga sempat menempuh jalur adat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Sudah dimediasi oleh pengurus adat atas permintaan ahli waris. Tapi pengurus adat mengaku tidak mampu, karena para terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi di Pontianak, Senin (19/01/2026) malam.
Dalam proses mediasi adat itu, salah satu terduga pelaku bahkan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama pelaku lain.
“Dari hasil interogasi pengurus adat, satu terlapor mengaku melakukan perbuatan itu dan menyebut ada empat orang pelaku,” jelasnya.
Pengakuan tersebut, menurut keluarga, telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman suara dan video. Namun demikian, upaya penyelesaian secara adat tetap menemui jalan buntu lantaran para terduga pelaku menolak bertanggung jawab dan terkesan menantang pihak keluarga.
Keluarga juga membeberkan kronologi awal dugaan kekerasan seksual tersebut. Peristiwa pertama diduga terjadi saat korban tengah mencari sayur pakis di sekitar kebun sawit milik warga. Salah satu terduga pelaku berinisial A disebut membuntuti korban dan melakukan pemaksaan.
“Korban dipaksa dan diiming-imingi uang Rp50 ribu. Dia tidak berani melawan karena kondisi fisik dan mentalnya,” ungkap Tumbur.
Tak hanya sekali, korban diduga mengalami kekerasan seksual di beberapa lokasi lain, termasuk di rumah dan kamar mandi milik sejumlah terduga pelaku. Karena rasa takut dan kondisi psikologisnya, korban hanya berani menceritakan kejadian tersebut secara terbatas kepada anggota keluarga terdekat.
Setelah jalur adat dinyatakan gagal, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026. Laporan tersebut diterima, dan korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Landak.
Namun, hingga lebih dari dua minggu berlalu, keluarga menilai belum ada langkah konkret dari penyidik.
“Belum satu kali pun terlapor dipanggil. Padahal kami sudah menyerahkan bukti tambahan berupa video dan rekaman suara pengakuan,” kata Tumbur.
Penyidik, lanjutnya, berdalih masih menunggu hasil visum. Padahal, visum yang dilakukan hanya berupa pemeriksaan fisik luar.
“Tidak mungkin visum luar sampai berminggu-minggu. Ini bukan otopsi,” tegasnya.
Karena minimnya perkembangan, keluarga korban mendesak agar penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Setelah beberapa kali komunikasi, SP2HP akhirnya diterbitkan pada Senin (19/01/2026). Meski demikian, keluarga mengaku masih menemukan kejanggalan dalam administrasi surat tersebut.
“Ini menunjukkan sebenarnya bisa, hanya saja harus ditekan dulu. Kami kecewa karena kesannya kasus ini diulur-ulur,” ujarnya.
Tumbur juga mengingatkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Keluarga korban sudah emosi. Jangan sampai terjadi konflik di lapangan karena aparat lamban,” katanya.
Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, turut mempertanyakan sikap Polres Landak dalam menangani perkara ini.
“Kenapa tidak ada tindakan lanjut? Apa kepentingan Polres terhadap kasus ini sehingga tidak bisa segera diproses?” ujarnya.
Andika menegaskan, apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Wakasidik Polda Kalimantan Barat agar penanganan perkara ini dapat diawasi atau diambil alih.
“Kalau tidak bisa diurus di Polres, kami akan laporkan ke Polda,” tegasnya.[SK]
