![]() |
| Potret korban didampingi keluarga saat dimintai keterangan di Polres Landak pada Jum’at (23/01/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Tersangka berinisial M ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Polres Landak pada Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan rilis Polres Landak, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA hendak menjual pakis ke rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh tersangka. Setelah kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu.
Peristiwa serupa kembali terjadi di bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis, ia kembali bertemu dengan terlapor. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp50 ribu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka M mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Lokasi kejadian masing-masing berada di rumah tersangka serta area hutan di belakang rumah korban.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika M memenuhi undangan penyidik sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan bahwa M merupakan pelaku utama.
“Setelah dilakukan gelar perkara, perbuatan saksi memenuhi unsur sebagai tersangka. Statusnya langsung dinaikkan dan dilakukan penangkapan di hari yang sama,” demikian keterangan resmi Polres Landak.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap kelompok rentan.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.
Saat ini, tersangka M telah diamankan di Polres Landak. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Namun demikian, penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, menilai pasal yang diterapkan oleh Polres Landak tidak sejalan dengan laporan awal yang dibuat pihak korban.
Menurut Andika, laporan yang diajukan keluarga korban menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 dan Pasal 285 KUHP. Ia menilai pasal yang dikenakan saat ini terlalu lemah dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
“Pasal yang diterapkan Polres bertentangan dengan pasal yang kami laporkan. Kami menggunakan UU TPKS jo Pasal 289 jo Pasal 285 KUHP, dan itu yang kami anjurkan untuk diterapkan dalam BAP,” ujar Andika saat dikonfirmasi di Pontianak, Senin (26/1/2026).
“Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terlalu lemah dan tidak ada pemberatan. Kami berharap Polres Landak dapat mengkaji ulang penerapan pasal tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan, penggunaan UU TPKS sangat penting karena memberikan perspektif perlindungan korban, terutama bagi korban penyandang disabilitas.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, mengapresiasi langkah Polres Landak yang telah menetapkan dan menangkap satu orang tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Landak yang akhirnya bergerak cepat dan menangkap satu pelaku,” ujarnya.
Namun, keluarga korban menegaskan kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Mereka masih menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangkap tiga terduga pelaku lain yang disebut korban dan telah diungkap dalam proses mediasi adat sebelumnya.
“Harapan kami, Polres Landak tidak berhenti di satu tersangka saja. Masih ada tiga orang lain yang diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban dan harus segera dicari,” tegas Tumbur.
Keluarga korban berharap penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap kelompok rentan di kemudian hari.
