![]() |
| Satu Lokasi Karhutla di Segel Petugas Gabungan.SUARANUSANTARA/SK |
Sebagai langkah penegakan hukum, Kepolisian Resor Kubu Raya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Penyegelan dilakukan karena luas lahan yang terbakar dinilai signifikan dan diduga kuat akibat pembakaran sengaja.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan penyegelan tersebut merupakan bentuk ketegasan aparat terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Lahan yang terbakar ini terpantau hampir seluas 9 hektare. Saat ini sudah kami pasang garis polisi agar tidak ada masyarakat yang masuk dan mengganggu proses penyelidikan di lokasi kebakaran,” ujar IPTU Nunut, Jumat (23/1/2026) siang.
Ia menjelaskan, kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik. Sejumlah lokasi lain di wilayah Kubu Raya juga dilaporkan mengalami kebakaran, sehingga pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap oknum pelaku pembakaran lahan.
“Kami terus melakukan upaya penyelidikan. Harapan kami, penindakan ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan sangat serius dan merugikan masyarakat luas. Ia menyebut karhutla tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengganggu berbagai sektor kehidupan.
“Karhutla berdampak pada terganggunya penerbangan, meningkatnya kasus penyakit pernapasan seperti ISPA, hingga terhambatnya aktivitas pendidikan akibat kebijakan peliburan sekolah,” kata Sujiwo.
Menurutnya, jika kebakaran hutan dan lahan dibiarkan berlarut-larut, maka berbagai aktivitas masyarakat berpotensi lumpuh. Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus karhutla.
Sujiwo juga menegaskan bahwa proses penyegelan lahan yang dilakukan Polres Kubu Raya telah berjalan secara profesional. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu.[SK]
