Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial SH (52) atas dugaan penganiayaan berat terhadap rekannya, CR (30). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Penganiayaan berat berinisial SH (52) yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak. Minggu (22/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit dan segera dilarikan ke RS Anton Soejarwo untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepolisian bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban di Jalan Gajah Mada, Pontianak, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari keterangan korban, pada pukul 02.00 WIB korban dan pelaku bertemu dan sempat terjadi cekcok terkait jadwal parkir. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan penganiayaan,” ujar AKP Ryan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah disabet senjata tajam oleh pelaku.
“Korban langsung dibawa ke RS Anton Soejarwo. Sekitar pukul 07.00 WIB kami menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju bernoda darah. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.
“Dari pengakuan pelaku, senjata tajam sempat diselipkan di pinggang dan terjatuh saat pelaku melarikan diri, terlebih karena saat itu pelaku dalam keadaan mabuk,” jelas AKP Ryan.
Lebih lanjut, terungkap bahwa motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal pelaku karena tidak dipinjamkan uang oleh korban.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk terpancing emosi saat ingin meminjam uang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” tegasnya.
Saat ini, SH telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[SK]