Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial YA (42) nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Gang Pesona Sepakat, Kecamatan Pontianak Kota. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) dan mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial YA (42) yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Kota. Jum’at (16/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapati sejumlah barang berharga di rumah kontrakan telah raib saat hendak mengemas rumah yang disewa temannya.
“Pelapor datang ke rumah kontrakan milik saudara Roni untuk mengemas barang, namun mendapati sejumlah barang di dalam rumah sudah tidak ada,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencuri berbagai barang berharga, di antaranya satu set velg beserta ban mobil Ford Ranger, satu unit AC merek Denpoo, head unit mobil, satu set speaker aktif merek Polytron, satu unit kipas angin tornado, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Kota,” jelas Denni.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi. Pada hari yang sama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah barbershop.
“Anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, personel menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan harga Rp1,9 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Denni.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YA dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.[SK]